Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, Karen dicekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7).

Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Di lain pihak, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.

Kompas.com telah menghubungi Ali guna mengonfirmasi apakah pencekalan tersebut atas permintaan KPK. Namun, Ali belum menjawab hal tersebut, termasuk mengenai terkait apa pencegahan tersebut.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas(LNG) di PT Pertamina (Persero).

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan ke publik.
KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara ini. Satu di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis (30/6), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Sebelumnya Karen mengirup udara bebas usai Mahkamah Agung (MA) memutus vonis lepas untuk Karen dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Karen mengaku bahagia karena persidangan di tingkat kasasi telah memberikan keadilan padanya. Namun Karen mengatakan ia sempat kecewa. Sebab dia merasa karakternya dibunuh di tengah publik karena kasus yang menimpanya itu.

"Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," kata Karen di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Karen, kasusnya ini sebenarnya adalah masalah kebijakan bisnis Pertamina. Seharusnya kasus ini bisa diproses di ranah perdata, tapi ada pihak yang memaksakan memprosesnya di jalur pidana.(Syakirun Ni'am/kps/cnn/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved