Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Shandy Purnamasari Sedih, Merasa Dirugikan Harus Bayar Rp 37,9 M Seusai MS Glow Kalah dari PS Glow

Shandy Purnamasari Sedih, Merasa Dirugikan Harus Bayar Rp 37,9 M Seusai MS Glow Kalah dari PS Glow

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
IST
Shandy Purnamasari Sedih, Merasa Dirugikan Harus Bayar Rp 37,9 M Seusai MS Glow Kalah dari PS Glow. 

Shandy Purnamasari Sedih, Merasa Dirugikan Harus Bayar Rp 37,9 M Seusai MS Glow Kalah dari PS Glow  

 

TRIBUNJATENG.COM - Shandy Purnamasari mengaku sedih dan merasa lebih dirugikan seusai MS Glow dinyatakan kalah dari PS Glow.

Seperti yang diketahui, MS Glow kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar.

Atas kekalahan tersebut, Shandy Purnamasari harus membayar Rp 37,9 M kepada pihak PS Glow.

Shandy Purnamasari tak terima saat merek dagangnya dinyatakan memiliki kesamaan dengan PS Glow.

Ia mengaku bahwa merek dagangnya sudah ada lebih dulu.

Rasa tak terima ini disampaikan Shandy Purnamasari lewat akun Instagramnya.

Istri Gilang tersebut tak terima dengan putusan hakim.

Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar.
Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" tulis Shandy di akun Instagramnya @shandypurnamasari.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?"

"edih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi,"

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?

Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tulis Shandy.

Sebelumnya, Majelis Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved