Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Kota Tempat Oknum Anggota DPR RI Diduga Melakukan Pencabulan, Salah Satunya Semarang

Seorang anggota DPR RI diduga melakukan pecabulan di beberapa tempat di Indonesia.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang anggota DPR RI diduga melakukan pecabulan di beberapa tempat di Indonesia.

Salah satunya aksi pencabulan anggota dewan itu diduga dilakukan di Semarang.

Kini kasus pencabulan itu sedang diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Anggota DPR RI yang tengah diperiksa adalah seorang pria berinisial DK.

Baca juga: Duel Emak-emak vs Buaya di Jambi, Sempat Diseret ke Air, Ini Cara Ibu Muda Lolos dari Maut

Baca juga: Video Kesbangpol Blora Gelar Pendidikan Politik Bagi Organisasi Perempuan

Baca juga: Sektor Pertanian Asia Tenggara, Kunci Jawaban Halaman 76 77 78 79 80 81 Kelas 6 Tema 8

Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

 
Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, pemanggilan yang dilayangkan penyidik Dittipidum ke pelapor ditujukan untuk meminta klarifikasi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 15 Juli 2022, Aries Jangan Suka Menyudutkan Pasangan

Baca juga: Profesor Fathur Pastikan UKT Unnes Tak Naik, Peminat Seleksi Mandiri Unnes Capai 32.244

Baca juga: Warga Kradenan Lama Pasang Spanduk Minta Bantuan Presiden dan Gubernur Terbitkan Sertifikat Tanah

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Nurul mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada hari ini.

Kendati demikian, menurut Nurul, pelapor masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

“Jadi kasus DK hari ini jadwal panggilaan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir,” ucap dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved