Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ART Pencuri Pakaian Majikan di Malang Dibebaskan, Korban Memaafkan karena Alasan Ini

Rabu (13/7/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan upaya Restorative Justice (RJ) pada kasus pencurian pakaian. 

tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Rabu (13/7/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan upaya Restorative Justice (RJ) pada kasus pencurian pakaian

Di Kantor Kejari Kota Malang, perwakilan korban dan tersangka dipertemukan.

Tersangka pencurian bernama Indah (19), warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

Baca juga: Pemandu Lagu di Kalsel Dirudapaksa 3 Pria Pengunjung Karaoke Asal Malang


Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

RJ terhadap tersangka pencurian pakaian
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi (tengah berbaju coklat) didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro saat melaksanakan RJ terhadap tersangka pencurian pakaian bernama Indah (memakai rompi oranye).

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya.

Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Dirinya juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir.

Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Setelah adanya RJ ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula.

Dan seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

 
Sebagai informasi, tersangka Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, yang terletak di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.

Aksinya diketahui oleh korban pada Sabtu (30/4/2022), di saat tersangka hendak pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved