Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ART Pencuri Pakaian Majikan di Malang Dibebaskan, Korban Memaafkan karena Alasan Ini

Rabu (13/7/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan upaya Restorative Justice (RJ) pada kasus pencurian pakaian. 

tribunnews
Ilustrasi 

Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan.

Sebelum dilakukan RJ, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.

Dengan kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan

Baca juga: Pria OKU Timur Tewas dengan 21 Luka Tusuk, Pembunuhan Diduga Dipicu Masalah Perselingkuhan

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved