Berita Regional
ART Pencuri Pakaian Majikan di Malang Dibebaskan, Korban Memaafkan karena Alasan Ini
Rabu (13/7/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan upaya Restorative Justice (RJ) pada kasus pencurian pakaian.
Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan.
Sebelum dilakukan RJ, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.
Dengan kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan
Baca juga: Pria OKU Timur Tewas dengan 21 Luka Tusuk, Pembunuhan Diduga Dipicu Masalah Perselingkuhan