Berita Slawi
Dua Satpam Pabrik Saus di Kramat Tegal Nekat Curi Ribuan Drum Plastik, Keuntungan Untuk Foya-foya
Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencurian drum plastik ukuran 220 liter warna biru, tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 3.137
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencurian drum plastik ukuran 220 liter warna biru, tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 3.137 buah drum.
Informasi tersebut terungkap dalam pers rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Tegal, Jumat (15/7/2022).
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan, aksi pencurian ribuan drum tersebut dilakukan oleh dua orang satpam yang bekerja di PT. Panggung Anekaboga (PAB) yang beralamat di Jalan Raya Pantura Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Adapun peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (1/7/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Gudang PT. Panggung Anekaboga (PAB), atau gudang perusahaan tempat kedua pelaku bekerja.
Aksi pencurian terungkap, saat tim dari perusahaan melakukan audit dan menemukan bahwa ada selisih jumlah drum yang ada di gudang mencapai 3.137 buah.
Setelah mengetahui kejanggalan tersebut, pihak perusahaan langsung melapor ke Polsek Kramat kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tegal.
"Kemudian Satreskrim langsung melakukan penyelidikan kepada karyawan di perusahaan tersebut, dan menemukan dua orang yang diduga pelaku.
Keduanya merupakan satpam bernama Ending Rachkita dan Muhammad Budi Santoso," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Jumat (15/7/2022).
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, dikatakan Wakapolres yaitu dengan beralibi meminta kunci gudang kepada petugas yang memegang kunci.
Sehingga kedua pelaku ini bisa leluasa masuk ke dalam gudang penyimpanan pabrik, kemudian mengambil drum plastik secara bertahap hingga jumlahnya mencapai ribuan.
"Jika ditotal, maka jumlah kerugian dari 3.137 buah drum plastik mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Sesuai keterangan pelaku, barang curian mereka jual kemudian uang hasil penjualan dibagi rata untuk foya-foya," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar print out hasil stok opname PT. Panggung Anekaboga, tanggal 1 Juli 2022.
Kemudian 23 buah drum plastik warna biru ukuran 220 liter dengan tanda tulisan PAB.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 56 KUHP Jo pasal 65 KUHP karena melakukan kejahatan bersama-sama. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.