Berita Jakarta
Kalah Gugatan Langsung Ajukan Kasasi, MS Glow Memilih Tetap Beroperasi
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PS Glow.
Penulis: rika irawati | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow memasuki babak baru. Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PS Glow.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto dengan anggota Erintuah Damanik dan Dewantoro itu menyatakan, PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Hakim juga menghukum para tergugat (enam orang dari MS Glow), membayar ganti rugi Rp 37 miliar ke penggugat atau PS Glow.
Juga, menghukum para tergugat menghentikan produksi, perdagangan, dan menarik produk kosmetik MS Glow yang telah beredar.
Namun, terkait putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini, MS Glow menilai belum bersifat mengikat.
Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan MS Glow ke Mahkamah Agung.
"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasa. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi."
"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," papar Shandy Purnamasari, pemilik merek MS Glow, dalam rilis yang diterima, Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM mencoret merek PS Glow.
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Shandy Purnamasari menganggap, PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama. (*)