Berita Cilacap
Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung Diringkus Polres Cilacap, 2 Masih Buron
Komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung yang beraksi di Cilacap akhirnya diringkus Polisi
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
GTS membeberkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama dengan pelaku AY (42) dan pelaku DS (29) yang menggunakan sarana Calya hitam yang mengarah ke wilayah barat.
Kemudian dilakukan pengejeran dan berhasil mengamankan pelaku AY dan DS pada pukul 04.30 wib beserta KBM Calya hitam di wilayah terminal Karangpucung.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta satu sepeda motor Honda beat warna magenta hitam dan satu unit Calya hitam diamankan Polisi.
Ketiganya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Cilacap guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mobil dan motor yang digunakan pelaku juga kita amankan untuk barang bukti," imbuh Kompol Suryo.
Dalam penangkapan 3 tersangka, diketahui 2 diantaranya berusaha melarikan diri saat penangkapan.
Sehingga Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 2 pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (pnk)