Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Indonesia Setop Kirim TKI karena Malaysia Langgar Kesepakatan

Penyaluran tanaga kerja Indonesia (TKI) dihentikan sementara kerena pelanggaran nota kesepakatan yang dilakukan oleh Malaysia.

CITYLAB
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Penyaluran tanaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dihentikan sementara.

Pemerintah Indonesia menghentikan penyaluran TKI setelah ditemukannya pelanggaran nota kesepakatan yang dilakukan oleh Negeri Jiran tersebut.

Penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia direkomendasikan langsung oleh KBRI Kuala Lumpur.

Baca juga: Kronologi dan Fakta di Balik Keputusan Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia Sementara

Diketahui, Indonesia dan Malaysia membuat nota kesepakatan atau MOU tentang perekrutan TKI, pada 1 April 2022 lalu.


Isi MOU tersebut memuat kesepakatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).

Selain itu, kanal tersebut juga menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

Namun, KBRI di Malaysia menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara.

Dikutip dari kemlu.go.id, Malaysia kedapatan menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (14/7/2022).

Pelanggaran Aturan Diakui Malaysia

 
Sementara itu Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan bukti adanya pelanggaran kesepakatan juga diakui sendiri oleh Malaysia.

"Kita mendapatkan bukti, sebetulnya bukti ini juga diakui Malaysia, bahwa Malaysia masih melakukan konversi visa dari visa kunjungan atau turis menjadi visa pekerja rumah tangga," ungkap Hermono, Jumat (15/7/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dan ini pengalaman kita visa ini atau mekanisme perekrutan seperti ini, ini sangat menempatkan pekerja kita dalam posisi yang rentan, karena kita tidak tahu siapa majikannya, dibayar berapa, kemudian apa ada potongan, dan lain-lain," urai Hermono.

Hermono menjelaskan, latar belakang pembuatan kesepakatan Indonesia dengan Malaysia pada 1 April 2022 adalah untuk perlindungan TKI.

Hermono menyebut sudah banyak kejadian yang membuat TKI menjadi korban eksploitasi, seperti bertahun-tahun tidak dibayar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved