Berita Cilacap
Pria Cilacap Gelapkan Pipa Scafolding Raup Miliaran Rupiah
S (45) pelaku penggelapan pipa Scaffolding berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cilacap pada Sabtu (11/6/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - S (45) pelaku penggelapan pipa Scaffolding berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cilacap pada Sabtu (11/6/2022).
S (45) diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Dalam aksi penggelapan pipa Scaffolding milik PT. T J , diketahui menyebabkan perusahaan merugi hingga 3 miliar rupiah.
Baca juga: Segini Total Belanja Irish Bella yang Bikin Syok Ammar Zoni, Netizen: Bisa Buat Bangun Rumah
Baca juga: Prediksi Line Up Barcelona Usai Datangkan Lewandowski, Trio Adele Bikin Real Madrid Ketar-ketir
Baca juga: 7 Potret Adinda Chresheilla Puteri Indonesia Asal Jawa Timur, Runner Up 3 Miss Supranational 2022
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers mengatakan bahwa peristiwa itu berawal dari pelaku S (45) saat menjadi perantara dari PT. S A K dan PT. M T untuk menggunakan jasa berupa Material Pipa Scaffolding pada Juli 2021 lalu.
Pipa tersebut diketahui akan dipasang di proyek Pertamina Cilacap.
Namun oleh pelaku setelah mendapatkan barang berupa pipa Scaffolding dari PT. T J, barang tidak disampaikan ke PT. S A K dan PT. M T.
"Barang berupa pipa Scaffolding tidak disampaikan kepada 2 perusahaan tersebut, akan tetapi dijual oleh saudara S ke orang lain tanpa ijin dari pemiliknya," kata Kompol Suryo sebagaimana dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com Jumat (15/7/2022) malam.
Karena merasa dirugikan hingga 3 miliar rupiah, HP (50) yang bekerja sebagai Operasional Lapangan dari PT. T J akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap.
Mendapati adanya laporan tersebut, Polres Cilacap bergerak cepat.
Sat Reskrim Polres Cilacap kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Mahasiswa Nasional Dan Internasional Meriahkan "Internasional Summer Camp" USM
Baca juga: Forum Sosialisasi GPDRR Jadi Jembatan Bangun Kesadaran Masyarakat Mengurangi Resiko Bencana
Baca juga: Bocor! Nominal Bonus Karyawan Esteh Indonesia Setelah Nagita Slavina Jabat CEO, Alhamdulillah
"Sat Reskrim Polres Cilacap kemudian mengamankan pelaku S (45) dirumahnya di Kelurahan Donan, Cilacap Tengah. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Cilacap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Suryo.
Sat reskrim Polres Cilacap juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel purchase order dari PT. M T ke PT. T J berupa material pipa scaffolding, 1 bendel purchase order dari PT. S A K ke PT. T J berupa material Scaffolding, 1 bendel surat jalan, 4 buah rekening koran BCA, dan 2 buah surat pernyataan S yang menggelapkan barang pipa Scaffolding.
Atas Perbuatanya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (pnk)