Berita Artis
Segini Bayaran Razman Nasution Jadi Pengacara Jika Iqlima Kim Tolak Jadi Istri ke-8
Saat mengajak menikah, Razman dikabarkan sempat menawarkan uang bulanan kisaran Rp 30-100 Juta. "Ini ditawarinnya bulanan Rp30 Juta hingga Rp100 Juta
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Segini Bayaran Razman Nasution Jadi Pengacara Jika Iqlima Kim Tolak Jadi Istri ke-8
TRIBUNAJTENG.COM - Pernyataan Iqlima Kim soal ajakan nikah Razman Nasution ramai diperbincangkan.
Hubungan antara klien dan pengacara tersebut menjadi runyam karena persoalan asmara.
Pengacara Razman Nasution dikabarkan meminta kliennya, Iqlima Kim menjadi istri ke delapan.
Alhasil Iqlima Kim pun memilih mengganti pengacaranya untuk menghadapi kasusnya dengan Hotman Paris.

Saking frustasinya dengan tekanan mantan pengacaranya itu, Iqlima Kim sampai melukai diri sendiri dengan menyayat tangan.
Pernyataan tersebut diungkap Iqlima Kim dan pengacaranya yang baru, Abdul Fakhridz Al Donggowi dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada, Senin (11/7/2022).
"Hampir setiap hari beliau telpon. Saya depresi saat itu. Saya tegas menolak diajak menikah," tutur Iqlima Kim.
Kuasa hukum Iqlima Kim, Fakhridz menegaskan jika kliennya itu sedang fokus ke masalah hukum.
"Niat baik itu ditolak karena masalah Iqlima fokus ke masalah hukum, tentu niat dan ajakan itu ditolak secara tegas oleh Iqlima.
Setiap mau membahas masalah hukum dengan pengacara sebelumnya, ujung-ujungnya diajak membicarakan pernikahan. Makannya ada goresan di tangan dan leher, itu Iqlima Kim tertekan," tutur Fakhridz.
Saat mengajak menikah, Razman dikabarkan sempat menawarkan uang bulanan kisaran Rp 30-100 Juta.
"Ini ditawarinnya bulanan Rp30 Juta hingga Rp100 Juta. Tapi penolakannya bukan soal nominal bulanannya, tapi dari hati memang gak mau," lanjut Fakhridz.
Setelah Iqlima Kim menolak ajakan menikah, Razman Arif Nasution dikabarkan meminta jasanya sebagai kukasa hukum.
"Jadi setelah ditolak ajakan niat baik untuk halal, dia minta secara profesional jasa selama pendampingan hukum. Sekitar Rp 500 Juta yang harus dibayar.
Jadi kalau niat baik ajakan menikah ditolak, harus bayar Rp500 Juta. Kalau diterima ya anggap saja mahar lah," tandaas Fakhridz.
(*)