Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Alasan FKDT Kota Semarang Tidak Setuju Penerapan Lima Hari Sekolah

Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang menyampaikan aspirasi kepada dewan terkait penolakan terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
istimewa
Para pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) Kota Semarang sedang menyampaikan aspirasi di Ruang Fraksi PKB DPRD Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang menyampaikan aspirasi kepada dewan terkait penolakan terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/728/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022 berisi pengaturan jam pelajaran sekolah.

Aspirasi tersebut disampaikan kepada Fraksi PKB Kota Semarang, Sabtu (16/7/2022). 

Penolakan ini didasari keprihatinan dan kekhawatiran atas moral anak-anak usia SD dan SMP tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama jika diterapkan lima hari sekolah. 

Ketua FKDT Gunungpati, M Arib mengatakan, surat Edaran Dinas Pendidikan yang mengatur lima hari sekolah sangat mengancam masa depan moral anak-anak.

Sebab, mereka pulang sekolah pada sore hari. Fisik mereka tentu saja lelah sehingga tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama. 

"Selama ini pendidikan moral agama diperoleh di madrasah diniyah sore," ujarnya, dalam keterangan tertulis. 

Sebelumnya, sudah pernah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang  mengatur sekolah lima hari sejak lima tahun lalu. 

Ketua FKDT Mijen Nur Khozin mengatakan, Surat Edaran Dinas Pendidikan mendasarkan pada Permendikbud tersebut dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. 

Menurutnya, SE Kemenpan RB itu digunakan untuk mengatur disiplin kerja para Aparat Sipil Negara (ASN) namun tidak untuk mengubah jam pelajaran sekolah. 

"Misal, di sekolah para guru ASN tinggal diatur tetap bekerja hingga sore hari meski para murid telah pulang siang sesuai jam sekolah yang selama ini berlaku.

Toh, selama ini sudah biasa para guru pulang sore meski selesai mengajar siang hari.

Sorenya mengerjakan tugas lain yang biasanya berhubungan dengan akreditasi sekolah.

Yang penting murid jangan dikorbankan," paparnya. 

Bendahara FKDT Kota Semarang, Ahmad Izzuddin menambahkan, SE Dinas Pendidikan Kota Semarang tersebut mencantumkan pilihan sekolah boleh masuk lima hari atau enam hari dalam seminggu.

Namun pada prakteknya, para kepala sekolah banyak meminta persetujuan para wali murid agar memilih sistem lima hari kerja.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved