INACA: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Turunkan MInat Bepergian
INACA memprediksi penyesuaian tarif airport tax akan memberikan pengaruh terhadap penurunan minat masyarakat untuk bepergian.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) memprediksi adanya pengaruh penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terhadap minat masyarakat untuk bepergian.
"Kalau passenger service charge (PSC) naik, biaya bepergian akan naik pula. Kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat bepergian," ujar Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto saat dihubungi, Selasa (19/7).
Menurut dia, airport tax atau PSC adalah biaya jasa bandara yang dibebankan kepada penumpang, baik saat keberangkatan atau kedatangan. "Ini di luar komponen biaya operasi penerbangan yang menjadi beban maskapai," ucapnya.
Sedangkan harga tiket pesawat ditentukan oleh maskapai. Namun, airport tax biasanya dijadikan satu saat penumpang membeli tiket. "Dan nantinya maskapai yang menyetorkan ke pihak bandara," kata Bayu.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan, terjadi kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Menurut dia, di tengah harga tiket yang naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga di awal tahun, beban konsumen transportasi udara kembali diperberat dengan kenaikan PJP2U atawa passenger service charge atau yang lebih dikenal sebagai airport tax.
Kenaikannya pun dinilai cukup signifikan. “Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini (airport tax-Red), sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Alvin kepada Kontan, Senin (18/7).
Alvin menyebut, mengenai tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000. Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan itu akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022.
“Kami berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U, dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan,” tandas Alvin. (Tribunnews/Dennis Destryawan/Kontan.co.id/Venny Suryanto)