Kegiatan Madrasah Diniyyah Jadi Ekstrakurikuler Pilihan
Disdik Kota Semarang akan memasukan kegiatan madrasah diniyyah sebagai ekstrakulikuler pilihan yang dapat diambil para peserta didik
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan memasukan kegiatan madrasah diniyyah sebagai ekstrakulikuler pilihan yang dapat diambil para peserta didik.
Disdik akan mendorong sekolah untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga pendidikan yang ada di lingkungan sekitar.
Sekretaris Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, perlu adanya sinergi antara lembaga pendidikan formal dan nonformal seperti Madrasah Diniyah, TPQ maupun LPQ di Kota Semarang.
Sinergi itu terkait memberikan pendidikan karakter agama kepada peserta didik.
Nantinya, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen) di 16 kecamatan terkait hal tersebut.
Dia akan mendorong setiap sekolah melakukan MoU berkaitan dengan kegiatan keagamaan di madrasah diniyyah, TPQ, maupun LPQ sebagai kegiatan ekstrakulikuler pilihan.
Ini tidak hanya berlaku untuk sekolah yang menerapkan lima hari sekolah, melainkan juga yang memberlakukan enam hari sekolah.
"Jadi, anak-anak yang mengikuti kegiatan madrasah diniyyah atau sejenis, kami akan akui sebagai ekstrakurikuler pilihan. Nanti, di rapor juga akan dicantumkan," terangnya, seusai menerima audiensi Fraksi PKB Kota Semarang di kantornya, Selasa (19/7).
Terkait pemberlakuan hari sekolah, Ahsan menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan memilih lima hari atau enam hari sekolah.
Hanya saja, dia menekankan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) tidak menjadi patokan hari sekolah siswa.
Sekolah yang memberlakukan lima hari sekolah harus siap secara infrastruktur dan ada persetujuan orangtua siswa.
Persetujuan tokoh masyarakat juga akan menjadi pertimbangan bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi.
"Selain itu, struktur kurikulum baik yang menggunakan kurikulum merdeka ataupun kurikulum 2013 juga harus diperhatikan karena menyangkut jam pelajaran dan ini berbeda dengan jam kerja ASN di lingkungan pendidikan," paparnya.
Ahsan menyebutkan, sejauh ini ada 43 sekolah jenjang SMP negeri yang telah memberlakukan lima hari sekolah sejak 2017 silam.
Dua SMP negeri masih memberlakukan enam hari sekolah.