Ketua Fraksi PKB Kota Semarang Minta Disdik Kaji Ulang Surat Edaran
Fraksi PKB Kota Semarang meminta Disdik Kota Semarang mengkaji ulang atau merevisi surat edaran terkait jam kerja ASN di lingkungan pendidikan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fraksi PKB Kota Semarang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengkaji ulang atau merevisi surat edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pendidikan.
Sebab, surat edaran tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua Fraksi PKB Kota Semarang, Sodri mengatakan, terbitnya surat edaran pengaturan jam kerja itu bikin banyak sekolah beralih dari enam hari menjadi lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2022/2023.
Pemberlakukan lima hari sekolah, ucap dia, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dia mengaku banyak mendapat aduan baik dari masyarakat maupun lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan.
Hal itu mengindikasi proposal pengajuan lima hari sekolah yang diajukan pihak sekolah kepada Disdik belum sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017.
"PKB menyampaikan aspirasi dari teman-teman lembaga pendidikan keagamaan dan tokoh masyarakat terkait dampak penberlakuan lima hari sekolah. Tahun ini sepertinya tambah banyak," ujar Sodri, saat audiensi bersama Disdik Kota Semarang, Selasa (19/7).
Dia menjelaskan, pemberlakuan lima hari sekolah secara prinsip sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Permendikbud tersebut sudah direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 bahwa pelaksanaan lima hari sekolah sangat memungkinkan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Mulai dari sarana dan prasarana, kesiapan tenaga pendidik, kearifan lokal, serta pertimbangan pendapat, hingga masukan tokoh di lingkungan setempat.
"Saya kurang tahu proposal yang diajukan sudah memenuhi amanat perpres itu atau belum," paparnya.
Menurutnya, pemberlakukan lima hari sekolah itu boleh saja dilakukan selama sesuai dengan ketentuan.
Dia menilai, proposal lima hari sekolah ini belum sesuai ketentuan.
Pihak sekolah belum mempertimbangkan masukan atau pendapat dari masyarakat sehingga menimbulkan polemik.
"Bahkan, ini tahapannya bagaimana tidak tahu tiba-tiba proposal di ACC," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fraksi-pkb-menyerahkan-dokumen-aspirasi-terkait-pemberlakukan-hari-sekolah-di-kantor-disdik.jpg)