Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lili Pintauli Siregar Disebut Ajak 11 Orang Nonton MotoGP 2022 di Mandalika

Lili Pintauli Siregar disebut mengajak 11 orang saat nonton MotoGP 2022 di di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu.

Editor: m nur huda
Kompas.com/Istimewa
Lili Pintauli Siregar disebut mengajak 11 orang untuk nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar disebut mengajak 11 orang untuk nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu.

Akibat aktivitas tersebut, Lili Pintauli Siregar kini telah mengundurkan dfari dari jabatan Mantan Wakil Ketua KPK.

"Kalau tidak salah 11 orang yang diajak," kata anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Harjono melalui keterangan resminya yang dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Fokus: Gratifikasi dan Mundurnya Lili Pintauli

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Harjono pun menyinggung mengenai ajudan Lili yang juga diduga ikut menonton ajang balap motor tersebut.

Namun, ia mengatakan Dewas KPK belum mengambil keputusan terkait ajudan Lili.

"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh dewas prosesnya," ujar Harjono.

Selain itu, soal dugaan Lili aktif meminta akomodasi dan tiket melalui ajudan, ia mengatakan bahwa seharusnya hal itu terungkap dalam persidangan benar atau tidaknya.

Namun, sidang dugaan pelanggaran etik Lili tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

"Proses Bu Lili oleh dewas sudah selesai," ujar Harjono.

Sebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur.

Itu setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.

Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa Lili Pintauli Siregar bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.

KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved