Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengeroyokan Ade Armando

Pengacara Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Ikut Sidang Berikutnya Setelah Eksepsi Ditolak

Kuasa hukum satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando yakni Eggi Sudjana, menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Editor: m nur huda
kompas.com/REZA AGUSTIAN
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022). 

Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.

"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Akan Hadiri Sidang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved