Pengeroyokan Ade Armando
Pengacara Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Ikut Sidang Berikutnya Setelah Eksepsi Ditolak
Kuasa hukum satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando yakni Eggi Sudjana, menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan selanjutnya.
Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.
"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.
Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Akan Hadiri Sidang