Berita Pemalang
Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerjaan Proyek Jalan Paket I Dan II
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus korupsi bermula adanya proyek pengerjaan jalan paket 1 dan 2
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Sekda Pemalang Mohammad Arifin ditetapkan tersangka Polda Jateng.
Mohammad Arifin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan paket jalan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus korupsi bermula adanya proyek pengerjaan jalan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang pada tahun anggaran 2010. Kemudian tahun 2012 dilakukan penyidikan dan ditetapkan 4 tersangka.
"4 tersangka tersebut telah menjalani vonis hukuman pada tahun 2012. Ada yang 5 tahun, 4 tahun dan 3 tahun," jelasnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya setelah menjalani pidana keempat tersangka merasa perbuatannya tidak dilakukan sendiri. Mereka melakukan bersama Mohammad Arifin yang saat itu menjabat sebagai kepala DPU.
"Kemudian mereka melaporkan MA pada tahun 2010 menjabat sebagai Kepala DPU ke Ditreskrimsus Polda Jateng," tuturnya.
Kombes Johanson mengatakan modus yang dilakukan Mohammad Arifin menyuruh Ghozinun Najib sebagai peneliti pelaksana kontrak (PPK) untuk membuat serah terima kontrak pengerjaan jalan paket pertama dan kedua mencapai 100 persen. Padahal saat itu pengerjaan paket belum 100 persen atau sekitar 73 persen.
"Jadi setelah 100 persen dan ditanda tangani memenuhi syarat uang dapat dicairkan," tuturnya.
Kemudian tersangka Mohammad Arifin bersama Sulatif dan Kristiandi menyerahkan uang Rp 500 juta hasil pekerjaan paket I dan II yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT. Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.
Sementara PT Astha Saka Semarang itu bukanlah kontraktor yang memenangkan tender pengerjaan paket 1 dan 2.
"Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang," imbuhnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Dia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang merupakan sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia.
Ia menambahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugiaan negara pada saat itu mencapai Rp 1.055.455.249. Sementara nilai paket pertama Rp 3.159.000.000 dan paket dua Rp 3.425.000.000.