Berita Jepara

Update: RSUD RA Kartini Jepara Laporkan Akun @UpWanita, Polisi Periksa 4 Saksi

Kelanjutan pelaporan RSUD RA Kartini dan perawat berinisial AA terhadap akun twitter @UpWanita masih tahap penyelidikan.

muhammad yunan s
Satreskrim Polres Jepara telah memeriksa 4 saksi terkait laporan RSUD RA Kartini dan perawat berinisial AA terhadap akun twitter @UpWanita. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Kelanjutan pelaporan RSUD RA Kartini dan perawat berinisial AA terhadap akun twitter @UpWanita masih tahap penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kita sudah meminta klarifikasi 4 orang termasuk pelapor. Kita juga suadh berkoordinasi dengan RSUD RA Kartini terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses penyelidikan,” kata dia kepada tribunmuria.com, Selasa (19/7/2022).

Rozi enggan membeberkan apa saja dokumen yang diminta. Yang jelas, kata dia, dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses penyelidikan. Menurutnya, dokumen tersebut sangat dibutuhkan penyidik agar bisa dianalisa.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap RSUD RA Kartini dan perawat berinisial FA alias AA telah memasuki tahap pemeriksaan. Polisi telah memanggil pelapor untuk diperiksa guna menggali keterangan lebih detail.

"Perawat FA kami periksa hari ini. Dia datang sendirian tanpa didampingi pengacara," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi kepada tribubmuria.com, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, pemeriksaan ini juga untuk menggali keterangan terkait pemilik akun twitter @UpWanita. Untuk saat ini, kata Rozi, pihaknya mengumpulkan keterangan dari pelapor. Setelah itu akan dilanjutkan penggalian keterangan terhadap saksi-saksi.

Pada Selasa (28/6/2022) lalu, pihak RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara dan perawat berinisial FA alias AA melaporkan pemilik akun twitter @UpWanita ke Polres Jepara.

Melalui pengakuannya di twitter, akun @UpWanita mengungkapkan  ia telah menjadi korban pelecehan seksual dari perawat FA. 

Atas pengakuannya itu, pihak RSUD RA Kartini dan perawat FA  melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang perawat di RSUD Kartini, Kabupaten Jepara, diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh pemilik akun twitter @UpWanita. Melalui akun pribadinya itu, ia mengaku telah mendapat pelecehan seksual oleh salah seorang perawat di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara.

"Twitter please do your magic!!!

Aku mau speak up terkait kelakuan bangsat org ini sebut saja Aan, memanfaatkan profesi sbgai jln utk lancarkan otak mesumnya, mgkn sebagian warga #Jepara ada yg kenal dgn dia. Perawat cabul, mesum, bangsat!"

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved