Berita Kriminal
Berulang Kali di Berbagai Lokasi, Kakek Bejat Ini Rudakpaksa Dua Cucunya yang Masih Kakak-beradik
Dia mengatakan, kasus rudakpaksa dan pencabulan tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada awal 2021
Editor:
muslimah
Pihaknya juga menuntut tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut karena terdakwa merupakan orang terdekat dari korban yang mengasuhnya dari kecil," ujar Hutamrin. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek di Cirebon Rudapaksa Dua Cucunya Berkali-kali, Baru Diungkap ke Publik Saat Persidangan
Berita Terkait