Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Berulang Kali di Berbagai Lokasi, Kakek Bejat Ini Rudakpaksa Dua Cucunya yang Masih Kakak-beradik

Dia mengatakan, kasus rudakpaksa dan pencabulan tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada awal 2021

Editor: muslimah
bangkapos/net
Ilustrasi 

Pihaknya juga menuntut tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut karena terdakwa merupakan orang terdekat dari korban yang mengasuhnya dari kecil," ujar Hutamrin. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek di Cirebon Rudapaksa Dua Cucunya Berkali-kali, Baru Diungkap ke Publik Saat Persidangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved