Berita Semarang
Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Gadaikan 11 Sertifikat Tanah Milik Warga Salatiga
Tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng menetapkan 3 pelaku jaringan mafia tanah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
"Perkembangan lebih lanjut penyidik akan melakukan pendalaman," imbuhnya.
Disisi lain Dirreskrimsus menambahkan tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng dibentuk tahun 2021. Tim tersebut merupakan gabungan antara Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Polrestabes Semarang. Selama setahun tim tersebut telah menerima 12 aduan masalah tanah dan 8 diantaranya telah dinaikkan menjadi Laporan Polisi.
"Dari 8 laporan polisi 6 diantaranya telah ditingkat menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. sementara dua laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan," tuturnya.
Ia menuturkan dari 6 laporan polisi tersebut terdapat 12 tersangka yang telah ditangani. Dua laporan diantaranya ditangani Polrestabes Semarang dan telah ditetapkan tersangka.
"Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menetapkan tersangka, Ditreskrimsus Polda Jateng sebagai penaung Satgas Puser Bumi juga telah menetapkan tersangka," tandasnya.
Pada konferensi pers tersebut ada kejadian menarik sejumlah korban para tersangka mafia tanah mengungkapkan rasa syukur dan haru mereka di hadapan Kombes Johanson.
Para korban yang keseluruhan warga Salatiga itu mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polda Jateng menangkap para tersangka.
"Kami bersyukur karena selama 5 tahun ini, Polda Jateng saat telah menetapkan Agus Hartono dan temannya sebagai tersangka," tutur Hari Nugroho, satu diantara korban.
Hari menuturkan saat komplotan tersebut akan membeli lahan korban untuk dijadikan tempat wisata. Saat itu masing-masing korban telah diberi uang muka sebesar Rp 10 juta dan dijanjikan pembayaran dicicil tiga kali oleh komplotan tersebut.
"Tapi hingga saat ini belum lunas seluruhnya. Kami bersyukur tanah bisa kembali ke kami," ujar dia.
Saat itu, kata dia korban percaya dengan pelaku karena tanah tersebut akan dibeli dan sudah ada pembelinya. Korban saat itu meminjamkan sertifikatnya ke Donni Iskandar, dan Nur Ruwaidah.
"Mereka menjanjikan tanah akan dibayar tiga kali. Sertifikat kami juga diminta untuk dicek di BPN. Kami percaya dan menyerahkan sertifikat tahu-tahu ada pihak bank akan melelang," tutur dia.
Ia menuturkan Donni Iskandar dan Nur Ruwaidah saat itu memberikan iming-iming tanah korban akan dibeli Agus Hartono mengaku dari anak perusahaan rokok Sampoerna yang ada di Semarang. (*)