Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Gadaikan 11 Sertifikat Tanah Milik Warga Salatiga

Tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng menetapkan 3 pelaku jaringan mafia tanah.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban penipuan tanah asal Salatiga mendatangi konferensi pers kasus mafia tanah yang ditangani tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Mereka berterima kasih karena Polda telah mengungkap kasus tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng menetapkan 3 pelaku jaringan mafia tanah yang beraksi di Kota Salatiga.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng merupakan tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng.

Ketiga mafia tanah yang ditetap

Korban penipuan tanah asal Salatiga mendatangi konferensi pers kasus mafia tanah yang ditangani tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Mereka berterima kasih karena Polda telah mengungkap kasus tersebut.
Korban penipuan tanah asal Salatiga mendatangi konferensi pers kasus mafia tanah yang ditangani tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Mereka berterima kasih karena Polda telah mengungkap kasus tersebut. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

kan tersangka yakni Agus Hartono, Donni Iskandar, dan Nur Ruwaidah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan ketiganya melakukan aksinya dengan membeli 11 bidang tanah di wilayah Salatiga, pada bulan Juni 2016.

"Pelaku memberikan uang muka per bidang Rp 10 juta. Jadi jika 11 bidang uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 110 juta," tuturnya saat konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Donni Iskandar bertugas mencari tanah dan korban,  Nur Ruwaidah berperan sebagai notaris. Sementara Agus Hartono mempunyai peran mengecek sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah itu Nur Ruwaidah melakukan balik nama dari nama ahli waris atau pemilik tanah ke nama Agus Hartono," tuturnya.

Rupanya, 11 sertifikat tanah yang telah dibalik nama dijaminkan Agus di Bank BUMN dan mendapat pencairan sebesar Rp 25 Miliar pada tahun 2016. Sementara  11 bidang  dihargai Rp 13 miliar.

"Pada tahun 2018 bahwa terjadi kredit macet oleh Agus dengan pihak bank. Saat itu pihak bank melakukan pengecekan dan penyitaan," tuturnya.

Lanjutnya, saat dilakukan pengecekan dan penyitaan jaminan oleh pihak bank, pemilik lahan merasa belum menerima pembayaran. Kemudian tahun 2021 pemilik tanah tersebut melaporkan kepada Satgas mafia tanah.

"Kami  tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka. Saat tersangka Donni ditahan di Lapas Kedungpane dalam kasus lain, tersangka Nur Ruwaidah tidak ditahan karena mengalami keguguran, dan Agus Hartono wajib lapor," tutur dia. 

Menurutnya. pada kasus lain yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng, ketiga tersangka juga melakukan hal sama. Tersangka menawarkan tanah, merubah sertifikat,  melakukan tipu daya, memalsukan akte jual beli. 

"Tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 266 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Terkait keterlibatan pelaku lain, pihaknya akan memeriksa pejabat BPN dan notaris resmi. Tim satgas telah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jateng, dan BPN setempat.

"Perkembangan lebih lanjut penyidik akan melakukan pendalaman," imbuhnya.

Disisi lain Dirreskrimsus menambahkan tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng dibentuk tahun 2021. Tim tersebut merupakan gabungan antara Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Polrestabes Semarang. Selama setahun tim tersebut telah menerima 12 aduan masalah tanah dan 8 diantaranya telah dinaikkan menjadi Laporan Polisi.

"Dari 8 laporan polisi 6 diantaranya telah ditingkat menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. sementara dua laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan," tuturnya.

Ia menuturkan dari 6 laporan polisi tersebut terdapat 12 tersangka yang telah ditangani. Dua laporan diantaranya ditangani Polrestabes Semarang dan telah ditetapkan tersangka.

"Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menetapkan tersangka, Ditreskrimsus Polda Jateng sebagai penaung Satgas Puser Bumi juga telah menetapkan tersangka," tandasnya.

Pada konferensi pers tersebut ada kejadian menarik sejumlah korban para tersangka mafia tanah  mengungkapkan rasa syukur dan haru mereka di hadapan Kombes Johanson.

Para korban yang keseluruhan warga Salatiga itu mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polda Jateng menangkap para tersangka.

"Kami bersyukur karena selama 5 tahun ini, Polda Jateng saat telah menetapkan Agus Hartono dan temannya sebagai tersangka," tutur Hari Nugroho, satu diantara korban.

Hari menuturkan saat komplotan tersebut akan membeli lahan korban untuk dijadikan tempat wisata. Saat itu masing-masing korban telah diberi uang muka sebesar Rp 10 juta dan dijanjikan pembayaran dicicil tiga kali oleh komplotan tersebut.

"Tapi hingga saat ini belum lunas seluruhnya. Kami bersyukur tanah bisa kembali ke kami," ujar dia.

Saat itu, kata dia korban percaya dengan pelaku karena tanah tersebut akan dibeli dan sudah ada pembelinya. Korban saat itu meminjamkan sertifikatnya ke Donni Iskandar, dan Nur Ruwaidah.

"Mereka menjanjikan tanah akan dibayar tiga kali. Sertifikat kami juga diminta untuk dicek di BPN. Kami percaya dan menyerahkan sertifikat tahu-tahu ada pihak bank akan melelang," tutur dia.

Ia menuturkan Donni Iskandar dan Nur Ruwaidah saat itu memberikan iming-iming tanah korban akan dibeli Agus Hartono mengaku dari anak perusahaan rokok Sampoerna yang ada di Semarang. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved