Berita Purbalingga
Pembobol Kios Potong Ayam di Padamara Diringkus Tim Satreskrim Polres Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di kios potong ayam dan cabut bulu yang ada di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Pada
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di kios potong ayam dan cabut bulu yang ada di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Padamara.
Tersangka diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono tersangka yang diamankan yaitu AS (33) warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Ia melakukan pencurian di kios milik Sarjono (39) warga Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan yaitu pelaku mencari kios yang tidak dijaga.
Kemudian pada malam hari ia mendatangi lokasi dan mencongkel jendela.
Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Rabu (20/7/2022).
Akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban menderita kerugian lebih dari Rp. 3 juta.
Sejumlah barang yang ada di dalam kios diketahui hilang dibawa pelaku.
Kemudian korban melaporkan kejadian kepada polisi.
Dari laporan korban, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan diperoleh informasi seseorang yang menjual barang identik dengan milik korban yang hilang.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumahnya seminggu setelah dilaporkan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tersangka," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah mesin pompa air, satu timbangan tembor, dinamo mesin cabut bulu ayam, dua buah golok, tang jepit, kunci pas ukuran 10 dan 12, karung plastik warna putih, linggis, gergaji besi, tas cangklong warna hitam dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (jti)
Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Pati Berdasarkan Nilai UTBK 2021 Versi LTMPT
Baca juga: Jemaah Haji Asal Cilacap Dijadwalkan Tiba di Tanah Air 3 Agustus
Baca juga: Anggaran Rp 318 Juta Dipersiapkan untuk Penanganan PMK di Banyumas
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Zonasi, Seluruh Provinsi di Pulau Jawa Zona Merah PMK