Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Peras Mantan Kades Rp80 Juta, Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di Pamekasan Ditangkap

Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena merasa diperas oleh oknum wartawan media online.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 


Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta. 


"Tersangka inisial MS alias M, dan SB," bebernya.


Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.


Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Wartawan Peras Mantan Kades, Sempat Tulis Dugaan Kasus Hingga Minta Rp 80 Juta

Baca juga: Kecelakaan Maut di Mesir: Bus Tabrak Truk Parkir, 22 Orang Tewas dan 33 Luka-Luka

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved