Berita Kriminal

Tersangka Muhtarom Ditangkap di Jakarta, Kasus Penipuan Jual Beli Ruko Gemuh Square Kendal

Tersangka ditangkap di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 RT 05 RW 02 Gambir, Jakarta Pusat, pada pekan kemarin.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI penangkapan tersangka kasus penipuan. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal menangkap M Muhtarom (44), warga Dusun Kauman RT 02 RW 01, Desa Karang Tengah, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli ruko.

Tersangka ditangkap di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 RT 05 RW 02 Gambir, Jakarta Pusat, pada pekan kemarin.

Baca juga: 32 Siswa SMAN 1 Kaliwungu Kendal Pasang Poster Pencegahan Narkoba di Poskampling

Baca juga: Baperlitbang Kendal Gagas Ruang Layanan Perencanaan, Ini Fungsi dan Tujuannya

Baca juga: Komandan Lanal Semarang Berkunjung ke Bupati Kendal

Baca juga: Wakil Menteri Perdagangan Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Kendal, Pastikan Migor Curah di Bawah HET

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, penangkapan Muhtarom berawal dari aduan masyarakat Kendal, Siti Iryawati yang menjadi korban penipuan. 

Katanya, korban tertipu hingga Rp 195 juta yang diberikan kepada tersangka untuk membeli sebuah ruko di Gemuh Square di Desa Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh.

"Korban ditipu (tersangka) dengan total kerugian mencapai Rp 195 juta."

"Uangnya sudah dibayarkan korban kepada tersangka, tapi korban tak kunjung mendapatkan kunci dan sertifikat hak milik," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (21/7/2022).

AKP Daniel menyebutkan, petugas pun menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

Seperti satu lembar kartu angsuran Abdi Djoyo Makmur Gemah Square atas nama pelanggan Siti Iryawati, satu lembar bukti pembayaran dari Abdi Djoyo Makmur terbilang Rp 195 juta, dan satu bendel akta pengikatan jual beli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini berada di Mapolres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih dalam," jelas AKP Daniel. (*)

Baca juga: Sambut ASEAN Para Games, Bangun Semangat Sportivitas: Hadirkan Konten Positif

Baca juga: Referensi PPDB 2022 10 SMA Terbaik di Bali Versi LTMPT Beserta Ranking Nasionalnya

Baca juga: Bambang Rijanto Japutra Lulus Program Doktor Ilmu Peternakan UNSOED

Baca juga: Pabrik Kerupuk Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 60 Juta

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved