Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Utang ke Sepupu Lebih Sadis dari Rentenir, Tak Sanggup Bayar Bayi Dijual

arena tak kunjung bisa membayar utang Rp 11 juta AA melakukan aksi tak terduga dengan menjual bayi berusia 8 bulan milik S.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi bayi - ibu dan bayi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meminjam uang ke sepupu ternyata lebih sadis daripada ke rentenir.

Hal itu dialami seorang ibu yakni S dimana suaminya K meminjam uang ke sepupunya AA seorang wanita 51 tahun.

Karena tak kunjung bisa membayar utang Rp 11 juta AA melakukan aksi tak terduga dengan menjual bayi berusia 8 bulan milik S.

Peristiwa itu terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, kini AA telah ditangkap polisi dengan tuduhan adopsi berbayar Rp 30 juta.

Baca juga: Pelatih Muenchen Sindir Barcelona Tak Punya Uang Tapi Beli Pemain Bintang, Dari Mana Uangnya?

Baca juga: Update Transfer AS Roma: Jose Mourinho Kian Dekat Dapat Wijnaldum, Bagaimana Nasib Zaniolo?

Baca juga: Kisah Pilu Ayah Terima Ijazah Magister Putrinya, Reni Meninggal Beberapa Hari Jelang Wisuda UGM

Baca juga: Video Kronologi Sutio Petugas Kebersihan yang Terjatuh di Menara Gereja Blenduk Semarang

Ayah sang bayi yang memiliki utang pada pelaku AA sama sekali tak tahu anaknya dijual karena dia sedang berlayar.

Sementara ibu bayi inisial S hanya bisa pasrah melihat aksi AA menjual darah dagingnya itu.

Wanita 51 tahun berinisial AA ditangkap polisi karena menjual keponakannya sendiri, bayi perempuan yang baru berusia 8 bulan.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari tangan pelaku AA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, bukti transfer bank, HP, kartu akses hotel dan bukti pembayaran kamar hotel.

Sebelum menjual bayi tak berdosa itu, AA sempat mengancam melaporkan ibu korban inisial S, terkait masalah utang ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S yang ketakutan di bawah ancaman AA akhirnya merelakan anaknya dilego seharga Rp 30 juta.

"Dia takut dilaporkan polisi, daripada dia luntang-lantung sama anaknya, karena ketakutan, dia ikutin apa maunya si tersangka," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Selain takut dilaporkan terkait masalah utang, ibu korban juga tak berdaya apabila AA mengusirnya dari kontrakan.

Untuk diketahui, AA memiliki kontrakan di wilayah Pademangan.

Kontrakan itu merupakan tempat tinggal S.

Di sisi lain, AA dan S memiliki hubungan sebagai sepupu.

Mau tidak mau, S akhirnya merelakan anaknya dibawa AA bertemu pembeli di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.

"Karena posisinya tadi tersangka ini membujuk dan mengintimidasi, jadi si ibu korban juga merelakan bayi itu dalam kondisi takut," kata Wiratama.

Sebelumnya, S yang merupakan ibu dari bayi tersebut memiliki utang senilai Rp 11 juta kepada AA.

Hasil pemeriksaan, ternyata yang meminjam belasan juta kepada AA ialah suami dari S, yakni K.

Saat penjualan bayi dilakukan, K yang merupakan seorang nelayan sedang berlayar entah ke mana.

Adanya utang itulah yang dimanfaatkan AA untuk mengancam serta mengintimidasi S supaya mau menyerahkan bayinya untuk dijual.

Untuk memuluskan aksinya, AA mengancam akan mengusir S dari kontrakannya.

Ia juga mengancam bakal melaporkan S apabila tidak segera melunasi utang-utangnya.

"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.

"Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Atas peristiwa tersebut, A berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres.

Modus Menjual Bayi

AA (51), tante penjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan punya modus tersendiri untuk memasarkan korban.

Supaya tidak terkesan blak-blakan menjual bayi, AA menawarkan korban lewat pesan singkat dengan dalih adopsi berbayar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, AA sempat menghubungi beberapa orang yang dipercaya soal penjualan bayi ini.

"Dia menawarkan ke beberapa orang lewat WhatsApp, dia sebarin hanya kepada orang yang dia percaya, berhubung kita juga ada namanya patroli siber, kita berhasil mengungkapnya," kata Wiratama di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Video Kronologi Sutio Petugas Kebersihan yang Terjatuh di Menara Gereja Blenduk Semarang

Baca juga: 3 Manfaat Epoxy Lantai Industri yang Mulai Banyak Digunakan untuk Rumah Tinggal

Baca juga: Istri Pulang Malam Bareng Pria Lain Dinasihati Justru Melawan, Suami Langsung Kembalikan ke Tuhan

Dalam prosesnya, AA menawarkan ke beberapa orang bahwa bayi yang dijualnya ini bisa diadopsi.

Namun, pihak yang hendak mengadopsi bayi tak berdosa itu harus membayar uang puluhan juta sebagai ganti rugi.

"Mau jual bayi dengan bahasanya adopsi tapi ada uang ganti rugi. Siapa yang mau adopsi dengan uang ganti rugi," kata Wiratama.

"Sementara kalau adopsi yang sebenarnya kan cuma ngurus surat, nggak keluar biaya," sambung Kasat Reskrim. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bayi 8 Bulan di Pademangan Dijual Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved