Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

2 Kali Mangkir Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall, 'Kalau Nggak Masuk Akal Ya Nggak Datang'

"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang."

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Serang Kota atas kasus dengan Dito Mahendra. 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa polisi viral di media sosial.

Video publik figur yang selalu membuat kontroversi itu beredar di dunia maya. 

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa polisi dan polwan berpakaian bebas menjemput Nikita Mirzani saat berada di Mal Senayan City.

Ia ditangkap polisis diduga karena laporan Dito Mahendra.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Baca juga: Nikita Mirzani Langsung Masuk Bui? Bersama Anak dan Baby Sister Masih di Polresta Serang Kota

Baca juga: Cerita Ramdan Alamsyah Saksikan Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi Pakai Dua Mobil

Baca juga: Detik-detik Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ditangkap di Lobi Mal Senayan City, Kasus Manakah?

Dugaan sementara, Nikita jemput karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita Mirzani pun dijerat dengan pasal UU ITE.

Pihak polisi belum bisa dimintai keterangan soal kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani.

Tapi Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.

 Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Beberapa waktu lalu juga pihak kepolisian sempat menyambangi kediaman Nikita untuk melakukan penjemputan namun batal. 

Nikita Mirzani pernah sesumbar statusnya sebagai saksi

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. 

Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang. 

Namun, Nikita Mirzani mengaku belum mendapatkan informasi atau berkas penetapan menjadi tersangka dari Polresta Serang Kota, atas laporan yang dibuat Dito Mahendra. 

"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). 

Wanita yang akrab disapa Niki itu tak tahu menahu kalau dirinya sudah menjadi tersangka

"Tapi nggak tau deh kalau bisa diubah," ucap Nikita Mirzani Mawardi. 

Janda tiga orang anak itu meminta awak media menanyakan kepada Polresta Serang Kota, terkait statusnya menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Dito Mahendra. 

"Gua engga tahu. Jadi tanyain aja langsung ke sana (penyidik)," ungkapnya. 

Nikita Mirzani menganggap dirinya adalah warga negara biasa.

Ia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terhadap apa yang disangkakan kepadanya. 

"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang."

"Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," ujar Nikita Mirzani.

2 Kali Mangkir Panggilan

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Dia juga mengukap sang artis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Shinto mengatakan pihak telah melayangkan panggilan atas status Nikita Mirzani pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022)."

"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Baca juga: Istri Bujuk Anak Perawan Tetangga Berhubungan Intim dengan Suami, Diupah Rp 50 Ribu

Baca juga: 4 Pasang Putra-Putri Kampus UPGRIS Terpilih Sebagai Duta Kampus, Patut Diteladani Mahasiswa Lain

Baca juga: Nur Suci Yudistira Sarankan Seseorang Berbincang Mendalam untuk Meluapkan Permasalahan

Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Saat di Mal, Sahabatnya Benarkan,

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved