Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penembakan Istri Anggota TNI

Istri Kena Tembak, Kopda M Malah Kabur dan Terancam Desersi, Ada Keterlibatan dengan Penembakan?

Kopda M anggota  Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro malah kabur saat isterinya dirawat di rumah sakit selepas kena tembak dua kali

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Istimewa
Rekaman CCTV detik-detik penembakan terhadap istri anggota TNI di Banyumanik. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kopda M anggota  Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro malah kabur saat isterinya dirawat di rumah sakit selepas kena tembak dua kali oleh empat orang tak dikenal.

Kopda M kini masih dicari satuannya.

Sebab, selepas menemani isterinya dioperasi pengangkatan peluru di rumah sakit, ia tak tampak batang hidungnya lagi.

"Selepas kejadian yang bersangkutan sempat mengantar dan menunggu paska operasi selesai.

Baca juga: Update Kasus Istri TNI di Semarang Ditembak, Polisi Temukan Dua Motor Para Pelaku di Lokasi Berbeda

Baca juga: Update Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi: Identitas Pelaku Sudah Kami Ketahui

Besok harinya tidak hadir.

Apel pagi dan sore tidak ada," kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto, di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).

Kapendam mengatakan, Kopda M suami dari korban kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan.

Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

Tim gabungan sudah menemukan dua motor yang digunakan para pelaku penembakan seorang emak-emak istri TNI di Banyuwanik Semarang. Hanya saja polisi belum menemukan tempat persembunyian para pelaku, Kota Semarang, Jumat (22/7/2022).
Tim gabungan sudah menemukan dua motor yang digunakan para pelaku penembakan seorang emak-emak istri TNI di Banyuwanik Semarang. Hanya saja polisi belum menemukan tempat persembunyian para pelaku, Kota Semarang, Jumat (22/7/2022). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," bebernya.

Ketika disinggung kaburnya Kopda M lantaran ada indikasi keterlibatannya terhadap kasus tersebut, Kapendam menjawab dengan diplomatis.

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, Kopda M belum berstatus desersi karena belum di atas 30 hari.

"Desersi itu ada aturannya , di atas 30 hari. Ini masih dibawah 30 hari jadi masih THTI," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved