Cara Mengurus KTP Rusak Purbalingga Online, Lewat Aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga
cara mengurus Kartu Tanda Penduduk EKTP yang rusak dan hilang secara online di aplikasi Dukcapil Optimal Purbalingga.Mengutip informasi di indonesia
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Cara Mengurus KTP Rusak di Purbalingga, Lewat Aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga
TRIBUNJATENG.COM - Dukcapil Optima Purbalingga adalah aplikasi online untuk pengajuan penerbitan dokumen adminduk ( administrasi kependudukan), dokumen tersebut diantaranya Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta pengesahan anak, dan akta akta lainnya.
Dukcapil Optima Purbalingga bertujuan untuk memudahkan warga masyarakat Kab. Purbalingga dalam mendapatkan dokumen adminduk.
Berikut ini adalah panduan cara mengurus Kartu Tanda Penduduk EKTP yang rusak dan hilang secara online di aplikasi Dukcapil Optimal Purbalingga.
Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Foto / scan KK
- Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Untuk masyarakat Purbalingga, untuk mengurus KTP rusak bisa dilakukan melalui aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga.
Bagaimana cara mendaftar di aplikasi Gratis Kabeh Banyumas ?
1. Download aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga di play store
2. Pilih menu KTP elektronik untuk layanan mengganti KTP yang rusak
3. Lakukan pendaftaran jika belum punya akun dengan menulis NIK yang tertera pada KTP dan tulis ulang Kode Keamanan
4. Klik tombol Daftar
5. Isi alamat email atau nomor HP untuk pengiriman kode aktifasi kemudian klik Simpan.
6. Proses pendaftaran akun baru sudah selesai
Setelah itu lakukan login kembali untuk memulai pengaduan mengurus KTP rusak.
7. Lalu tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan.
9. Masukkan NIK.