Berita Kriminal
Duel Remaja 14 Tahun vs Begal Lampung, Korban Sempat Terpojok Tapi Terikannya Bikin Pelaku Panik
Detik-detik duel remaja dengan begal terjadi di Gunung Sugih, Lampung Tengah Selasa (19/7/22) pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menambahkan, awalnya pelaku hendak merampas barang bawaan korban. Tidak menemukan benda berharga milik korban, pelaku berupaya merampas sepeda motor korban.
"Karena Hp dan uang tidak ditemukan, pelaku berkata kepada korban ‘’bawa sini motor mu’’ namun korban bersama temannya mempertahankan sepeda motor miliknya dan terjadilah tarik menarik antara korban dan para pelaku," katanya.
Wawan Budiharto menceritakan, saat para pelaku berhasil merebut sepeda motor korban, teman-teman korban yang ditunggu itu datang. Sehingga korban berteriak meminta tolong.
Berdasarkan keterangan korban, para pelaku panik dengar teriakan itu lalu melarikan diri ke dalam perkebunan tebu di sekitar lokasi. Sementara 1 unit sepeda motor milik pelaku ditinggal di lokasi kejadian.
Ia menuturkan, warga yang mendengar teriakan minta tolong dari korban, langsung berbondong-bondong ikut mencari pelaku yang sempat melarikan diri.
"Perihal kejadian tersebut, lantas korban segera melaporkan ke Polsek Gunung Sugih untuk meminta bantuan," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (22/7/22) kepada Tribun Lampung.
AKP Wawan Budiharto menuturkan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyisiran di areal perkebunan tebu dengan di bantu masyarakat sekitar.
Ia mengatakan, dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku yakni SS (23). Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih melakukan pengejaran.
"Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron," ujarnya.
Pelaku SS (23) berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni 9 tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Head to Head Benzema vs Lewandowski Jelang El Clasico Real Madrid vs Barcelona Minggu Pagi
Baca juga: Prediksi Skor Bali United Vs Persija Jakarta Liga 1 2022, Ujian Sebenarnya untuk Thomas Doll
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ungaran Hari Ini Kamis, Sabtu 23 Juli 2022, Diprediksi Turun Hujan Ringan
Atas kejadian ini Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya jangan dibiarkan anak-anak kita keluar malam, apalagi sampai larut malam tanpa pengawasan.
"Harap masyarakat untuk selalu waspada dan pantau kegiatan anak dibawah umur saat bepergian guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan atau menjadi korban tindak kejahatan," ujarnya.
Ditambahkan AKP Wawan, demi keamanan masyarakat, pihak menyayangkan kejadian ini dialami oleh anak dibawah umur sehingga pihak kepolisian meminta kerjasama dari masyarakat untuk menghindari aktivitas yang membahayakan bagi anak dibawah umur.
Seperti pergi tanpa pengawasan hingga larut malam, "Jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan karena kelalaian kita sendiri," pesannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Remaja di Lampung Tengah Nyaris Jadi Korban Curas, Sepulang Nonton Kuda Kepang,