Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jika Dimasukkan Penjara, Nikita Mirzani Ingin Anak Juga Ikut

Bahkan Nikita Mirzani berkata, bila dia dipenjara anaknya yang masih tiga tahun itu harus ikut bersamanya."kalau saya dipenjara anak saya pun dipenjar

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kolase Tribunnews
Jika Dimasukkan Penjara, Nikita Mirzani Ingin Anak Juga Ikut 

Namun kini setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Nikita Mirzani tak jadi ditahan lantaran alasan kemanusiaan sebab pertimbangan polisi atas statusnya sebagai single parents miliki tiga anak sehingga membuatnya dapat tersenyum kembali usai tau tak jadi ditahan.

Nikita Mirzani yang tak jadi ditahan tampak tersenyum lebar ketika akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Polresta Serang Kota.

Meskipun demikian, Nikita Mirzani mengaku sudah siap jika ditahan.

"Saya sudah siap segalanya," ujarnya.

Hal tersebut lantaran dirinya yang merasa tak bersalah dengan laporan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Bahkan wanita yang kerap disapa Nyai ini mengaku tak takut kembali membuat konten di sosial media pribadinya.

"Saya tidak akan kapok membuat konten," tegasnya.

Selain itu, pihak Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kabar jika Nikita Mirzani batal ditahan dan telah kembali pulang kekediamannya.

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan.

Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga.

Menurutnya, polisi mempertimbangkan alasan kemanusiaan lantaran status Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto.

"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," sambungnya.

Kendati demikian, Nikita harus tetap menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkas Shinto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved