Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Alasan Ia Tak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi

hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mengapa?

Editor: muslimah
Tiktok @yusuf_dumdum
Detik-detik Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama 

"Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," tuturnya.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Selang sebulan setelah pelaporan, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022).

Adapun kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan.

Dikutip dari Kompas.com, permintaan perlindungan ini lantaran Roy Suryo mengaku mendapatkan teror.

"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," katanya.

Selain itu, ia juga difitnah karena dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.

Roy juga menyebut diteror secara pribadi melalui ponselnya.

Bukti-bukti teror melalui ponsel itu pun juga telah diberikan kepada LPSK.

"Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK," jelasnya. (*)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved