Berita Regional
Kronologi Penangkapan 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan Kaltim Versi Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Timur menjelaskan kronologi penangkapan enam orang yang diduga intelijen asing.
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Timur menjelaskan kronologi penangkapan enam orang yang diduga intelijen asing.
Empat orang yang diduga intelijen asing ditangkap Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut.
Mereka ditangkap setelah memfoto secara sembunyi-sembunyi aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Keenamnya terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), YY (40).
Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Keenamnya diamankan Kopda Marinir Moch Arif ketika mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang.
Baca juga: 6 Orang Diduga Intelijen Asing Ditangkap TNI AL di Nunukan Kaltara
Berikut Kronologi Penangkapan diduga intelijen asing:
1. Benar bahwa 1 (satu) orang WNI An. YOSAFAT BIN YUSUF adalah pimpinan dari MEDIC
CITY Sdn. Bhd yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, lahir di
Sandakan pada tanggal 05 Februari 1981;
2. YOSAFAT BIN YUSUF adalah pemilik paspor Republik Indonesia dengan Nomor
C6584319 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo pada tanggal 22
November 2021 berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2026;
3. YOSAFAT BIN YUSUF pemiliki KTP Provinsi Kalimantan Utara dengan Nomor
6473020607810004 yang diterbitkan di Kota Tarakan pada tanggal 17 Juni 2016 (terdaftar
pada SIAK Dispendukcapil);
4. YOSAFAT BIN YUSUF juga memiliki Kad Pengenal Malaysia dengan Nomor 810205-12-
5451 yang beralamat di Batu 3 Jalan Bomba 90000 Sandakan, Sabah dan memiliki masa
berlaku hingga tanggal 14 November 2013 (masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen
dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak);
5. YOSAFAT BIN YUSUF mengajak seorang koleganya yang bernama BAI JIDONG seorang
Warga Negara RRT pemilik paspor dengan Nomor EJ5657595 yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Kota Kinabalu berlaku dari tanggal 07 April 2022 berlaku sampai dengan tanggal 06 April 2032 yang bekerja sebagai Direktur pada CHINA RAILWAY
CONSTRUCTION BRIDGE ENGINEERING BURIAN GROUP SOUTH ASIA Sdn. Bhd untuk
masuk ke Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia;
6. Dikarenakan tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, BAI JIDONG mengajak
anggotanya yang bernama HO JIN KIAT seorang warga negara Malaysia pemegang paspor
dengan Nomor H53094770 yang diterbitkan di UTC Sabah pada tanggal 22 Mei 2019 berlaku
sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 yang bekerja sebagai Engineering pada CHINA
RAILWAY CONSTRUCTION BRIDGE ENGINEERING BURIAN GROUP SOUTH ASIA Sdn.
Bhd untuk masuk ke Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara
Tawau dan Sebatik, Malaysia;
7. Kemudian YOSAFAT BIN YUSUF mengajak anggotanya yang bernama LEO BIN SIMON
seorang Warga Negara Malaysia (dimana LEO BIN SIMON juga berprofesi sebagai pastor)
memiliki paspor dengan Nomor H41454202 yang diterbitkan di UTC Tawau berlaku dari
tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 untuk menemaninya
melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan
antara Tawau dan Sebatik, Malaysia;
8. Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten
Nunukan, YOSAFAT BIN YUSUF mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah
Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon
Taka, Kabupaten Nunukan;