Berita Regional
Kronologi Penangkapan 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan Kaltim Versi Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Timur menjelaskan kronologi penangkapan enam orang yang diduga intelijen asing.
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
9. Sebagai Warga Negara RRT, BAI JIDONG masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan
Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HO JIN KIAT dan LEO BIN
SIMON menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan
untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia;
10. Setibanya di Kabupaten Nunukan, YOSAFAT BIN YUSUF dan ketiga WNA tersebut di
jemput oleh 2 (dua) orang pengemudi yg di sewa oleh YOSAFAT BIN YUSUF;
11. YOSAFAT BIN YUSUF dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu pada Hotel yang
berada di Kecamatan Nunukan dan kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik
untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia;
12. Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada
di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan
tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan
kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut;
13. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat
mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang
ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan;
14. Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia (gambar terlampir).
15. Hari senin tgl 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dgn APH terkait
mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.
6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
16. Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan
atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Foto Bangunan Vital
Enam orang yang diduga intelijen asing ditangkap Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut.
Mereka ditangkap setelah memfoto secara sembunyi-sembunyi aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Keenamnya terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), YY (40).
Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Keenamnya diamankan Kopda Marinir Moch Arif ketika mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang.
“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).