Berita Regional
Kronologi Penangkapan 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan Kaltim Versi Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Timur menjelaskan kronologi penangkapan enam orang yang diduga intelijen asing.
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Timur menjelaskan kronologi penangkapan enam orang yang diduga intelijen asing.
Empat orang yang diduga intelijen asing ditangkap Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut.
Mereka ditangkap setelah memfoto secara sembunyi-sembunyi aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Keenamnya terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), YY (40).
Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Keenamnya diamankan Kopda Marinir Moch Arif ketika mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang.
Baca juga: 6 Orang Diduga Intelijen Asing Ditangkap TNI AL di Nunukan Kaltara
Berikut Kronologi Penangkapan diduga intelijen asing:
1. Benar bahwa 1 (satu) orang WNI An. YOSAFAT BIN YUSUF adalah pimpinan dari MEDIC
CITY Sdn. Bhd yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, lahir di
Sandakan pada tanggal 05 Februari 1981;
2. YOSAFAT BIN YUSUF adalah pemilik paspor Republik Indonesia dengan Nomor
C6584319 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo pada tanggal 22
November 2021 berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2026;
3. YOSAFAT BIN YUSUF pemiliki KTP Provinsi Kalimantan Utara dengan Nomor
6473020607810004 yang diterbitkan di Kota Tarakan pada tanggal 17 Juni 2016 (terdaftar
pada SIAK Dispendukcapil);
4. YOSAFAT BIN YUSUF juga memiliki Kad Pengenal Malaysia dengan Nomor 810205-12-
5451 yang beralamat di Batu 3 Jalan Bomba 90000 Sandakan, Sabah dan memiliki masa
berlaku hingga tanggal 14 November 2013 (masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen
dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak);
5. YOSAFAT BIN YUSUF mengajak seorang koleganya yang bernama BAI JIDONG seorang
Warga Negara RRT pemilik paspor dengan Nomor EJ5657595 yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Kota Kinabalu berlaku dari tanggal 07 April 2022 berlaku sampai dengan tanggal 06 April 2032 yang bekerja sebagai Direktur pada CHINA RAILWAY
CONSTRUCTION BRIDGE ENGINEERING BURIAN GROUP SOUTH ASIA Sdn. Bhd untuk
masuk ke Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia;
6. Dikarenakan tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, BAI JIDONG mengajak
anggotanya yang bernama HO JIN KIAT seorang warga negara Malaysia pemegang paspor
dengan Nomor H53094770 yang diterbitkan di UTC Sabah pada tanggal 22 Mei 2019 berlaku
sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 yang bekerja sebagai Engineering pada CHINA
RAILWAY CONSTRUCTION BRIDGE ENGINEERING BURIAN GROUP SOUTH ASIA Sdn.
Bhd untuk masuk ke Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara
Tawau dan Sebatik, Malaysia;
7. Kemudian YOSAFAT BIN YUSUF mengajak anggotanya yang bernama LEO BIN SIMON
seorang Warga Negara Malaysia (dimana LEO BIN SIMON juga berprofesi sebagai pastor)
memiliki paspor dengan Nomor H41454202 yang diterbitkan di UTC Tawau berlaku dari
tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 untuk menemaninya
melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan
antara Tawau dan Sebatik, Malaysia;
8. Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten
Nunukan, YOSAFAT BIN YUSUF mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah
Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon
Taka, Kabupaten Nunukan;
9. Sebagai Warga Negara RRT, BAI JIDONG masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan
Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HO JIN KIAT dan LEO BIN
SIMON menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan
untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia;
10. Setibanya di Kabupaten Nunukan, YOSAFAT BIN YUSUF dan ketiga WNA tersebut di
jemput oleh 2 (dua) orang pengemudi yg di sewa oleh YOSAFAT BIN YUSUF;
11. YOSAFAT BIN YUSUF dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu pada Hotel yang
berada di Kecamatan Nunukan dan kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik
untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia;
12. Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada
di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan
tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan
kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut;
13. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat
mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang
ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan;
14. Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia (gambar terlampir).
15. Hari senin tgl 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dgn APH terkait
mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.
6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
16. Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan
atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Foto Bangunan Vital
Enam orang yang diduga intelijen asing ditangkap Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut.
Mereka ditangkap setelah memfoto secara sembunyi-sembunyi aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Keenamnya terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), YY (40).
Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Keenamnya diamankan Kopda Marinir Moch Arif ketika mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang.
“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Hersanto mengatakan, penangkapan keenam orang tersebut bermula ketika Kopda Mar Moch Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam yang akan melintasi di depan Pos Sei Pancang.
Selanjutnya, Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.
Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.
Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Setelah diberhentikan, Hersanto langsung turun tangan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone milik WNA.
Dari pemeriksaan inilah, prajurit Marinir mengetahui bahwa orang-orang tersebut telah memfoto bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI.
Setelah pemeriksaan tersebut, Hersanto melaporkan temuan ini kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
Kemudian, Satgasmar Ambalat XXVIII junga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Lalu Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menyatakan, pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” tegas Andreas.
(*)
Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini, Bulan Juli 2022 Tanggal 23 Sabtu Kliwon