Apa Itu Intellectual Property? Heboh Baim Wong Ajukan HAKI Citayam Fashion Week
Apa Itu Intellectual Property? Heboh Baim Wong Ajukan HAKI Citayam Fashion Week
Penulis: Inez | Editor: galih permadi
Apa Itu Intellectual Property? Heboh Baim Wong Ajukan HAKI Citayam Fashion Week
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Intellectual Property? Heboh soal Baim Wong ajukan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week.
Fenomena Citayam Fashion Week tak hanya menarik minat para remaja.
Bahkan artis dan selebgram pun ikut meramaikan Jalan Sudirman yang menjadi tempat Citayam Fashion Week.
Di antara artis tersebut adalah Baim Wong yang bahkan mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Pendaftaran merek Citayam Fashion Week nantinya akan mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI).
Apa Itu Intellectual Property?
Intellectual Property dalam Bahasa Indonesia disebut Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau disingkat kekayaan intelektual.
Kekayaan Intektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak berwujud dari intelektualitas.
Kekayaan intelektual dapat berupa paten, hak cipta, desain industri, merek dagang, varietas tanaman, desain dagang, indikasi geografis dan rahasia dagang.
Contoh kepemilikan hak intelektual seperti desain tata letak sirkuit terpadu (disebut juga mask work di Amerika Serikat).
Atau sertifikat pelindungan tambahan untuk produk obat-obatan (setelah kedaluwarsanya masa paten obat), dan hak basis data (di Uni Eropa).
Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual.
Sehingga dibuat peraturan perundang-undangan akan memberikan pelindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya.