Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Begini Teknis Jemput Bola Layanan Pembuatan KIA di Batang, Syarat Simpel dan Gratis

Untuk pelayanan jemput bola pembuatan KIA dilakukan jika memang ada permintaan atau kebutuhan pembuatan KIA dalam jumlah banyak di desa.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyerahkan KIA saat pelayanan jemput bola di SD Negeri Karangtengah 02 Subah, Kabupaten Batang, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Disdukcapil Kabupaten Batang melakukan pelayanan jemput bola dalam pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA).

Hal itu bentuk tindaklanjut dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

"Kami memiliki pelayanan KIA."

"Pelayanan ini tidak hanya di kantor Disdukcapil Kabupaten Batang, tapi ada pelayanan jemput bola seperti yang sedang dilakukan,” tutur Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki kepada Tribunjateng.com, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Batang Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Baca juga: Raih Prestasi MTQ Tingkat Jateng XXIX, Dua Kafilah Asal Batang Siap Maju ke Tingkat Nasional

Baca juga: Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Batang Dibekuk Polisi

Baca juga: Mantap, Forki Batang Borong 25 Medali Kejuaraan Karate Piala Ketua DPRD Kota Pekalongan

Lebih lanjut, dijelaskannya, memiliki KIA merupakan kewajiban setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Batang.

“Tujuannya, memiliki KIA untuk mempermudah mengakses pelayanan publik dan sebagai bukti identitas diri agar mencegah tindak kejahatan pada anak,” jelasnya.

Untuk pelayanan jemput bola pembuatan KIA dilakukan jika memang ada permintaan atau kebutuhan pembuatan KIA dalam jumlah banyak di desa.

“Kesulitan dalam pelayanan jemput bola pembuatan KIA dalam hal jaringan internet yang kadang susah."

"Apalagi jika berada di desa yang jaringan internetnya susah."

"Karena dalam pembuatan KIA, petugas harus menginput persyaratan sebagai permohonan penerbitan KIA dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan pembuatan KIA yakni Kartu Keluarga (KK) asli orangtua dan KTP asli kedua orangtua.

Untuk anak di atas 5 tahun menambah membawa foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. (*)

Baca juga: Alasan Keluarga Tak Bawa Jenazah ke Rumah Duka, Korban Mutilasi Ungaran Dimakamkan Usai Disalatkan

Baca juga: FAKTA Lain Kasus Mutilasi di Ungaran, Malam Sebelumnya Ada Keributan di Kamar Indekos Korban

Baca juga: Keluarga Pingsan Setibanya Jenazah Korban Mutilasi di Desa Cibunar Tegal, Tak Dibawa ke Rumah Duka

Baca juga: Naik Nyaris Empat Kali Lipat, Target PAD Sektor PBB Tahun Ini di Kendal, Bisakah Tercapai?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved