Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Titik Calon Lokasi SIHT‎ Disurvei

BPN Kudus Usulkan Pengadaan Tana‎h SIHT Dilaksanakan Langsung ke Pemilik Lahan

BPN Kudus rekomendasikan pengadaan tanah untuk SIHT dilaksanakan langsung ke pemilik.

Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Pelayanan di Kantor BPN Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus merekomendasikan pengadaan tanah untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dilaksanakan langsung ke pemilik lahan.

Kepala BPN Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo menjelaskan, pengadaan tanah secara langsung dinilai lebih mudah untuk dilaksanakan mengingat waktu yang tersisa sampai akhir tahun 2022 hanya lima bulan.

Apalagi secara aturan diperb

Kepala BPN Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo? menunjukkan kemudahan pengurusan layanan agraria.
Kepala BPN Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo? menunjukkan kemudahan pengurusan layanan agraria. (Tribun Jateng/Raka F Pujangga)

olehkan karena luas lahan yang dibutuhkan untuk SIHT kurang dari lima hektare.

"Sekarang hanya tersisa lima bulan, dan pengadaan lahan kurang dari lima hektare bisa dilaksanakan secara langsung kepada pemilik lahan," jelas dia.

Namun, bila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memilih dengan melakukan pengadaan tanah secara bertahap‎ maka perlu disiplin waktu yang ketat.

Pasalnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan kepada masyarakat yakni sosialisasi, musyawarah, penunjukan apraisal tanah, sampai penyampaian nilai tanah kepada pemilik lahan.

"Sosialisasi membutuhkan waktu dua minggu, musyawarah kepada warga tiga minggu, kemudian menunjuk apraisal, paling tidak bekerja selama tiga minggu, sampai ke penyampaian hasil. Jadi dalam pelaksanaannya harus disiplin tidak boleh molor (telat-red)," kata dia.

Keuntungan menggunakan mekanisme pengadaan tanah secara bertahap, pemilik lahan tidak bisa menolak atas hasil apraisal harga tanah.

Pemkab Kudus juga dapat melakukan konsinyasi atau menitipkan pembayaran atas tanah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus.

‎"Karena pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak ada ruang untuk menolak. Jadi pembayaran ganti untungnya bisa dilakukan secara konsinyasi lewat pengadilan," kata dia.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada keputusan terkait mekanisme mana yang akan dipilih pengguna anggaran yakni Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus.

Pihaknya juga tidak bisa terlibat untuk mengambil keputusan, namun hanya bisa memberikan pertimbangan tertentu.

"Memang melihat waktu yang sudah mendekati akhir tahun, paling sesuai itu pengadaan secara langsung. Namun semua keputusan ada di tangan pengguna anggaran," ujar dia.

Dia menyampaikan, siap melaksanakan dua mekanisme tersebut baik itu pengadaan langsung atau pengadaan tanah secara bertahap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved