Berita Kriminal
Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Mandeg, Empat Bulan Tak Ada Kelanjutannya, Pelaku Mantan Ketua RT
Terduga pelaku berinisial S (47), yang merupakan mantan ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban, dilaporkan ke polisi pada 27 September 2021.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kasus dugaan pencabulan terhadap istri dan kedua anak Y, warga Bekasi Jawa Barat mandeg selama empat bulan.
Pihak pelapor pun bertanya-tanya apa penyebab kasus tersebut belum ada perkembangannya.
Adapun pelaku dalam kasus yang dimaksud itu adalah mantan ketua RT dimana mereka bertempat tinggal.
Penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan ketua RT masih mandek di Polres Metro Bekasi Kota setelah empat bulan dilaporkan.
Baca juga: Nasib Brigadir YS Terancam Dipecat Sebagai Polisi Setelah Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri Di Cilacap Yang Sempat Viral
Y (41), ayah dari korban BA (17) dan KM (10) mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan istrinya, SA (40), tersendat karena alasan prosedural.
"Waktu itu saya bikin dua laporan."
"Ternyata dari kejaksaan laporan anak harus dipisah."
"Jadi harus BAP ulang," kata Y seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Adapun terduga pelaku berinisial S (47), yang merupakan mantan ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban, dilaporkan ke polisi pada 27 September 2021.
Kala itu, S dilaporkan atas dugaan pencabulan kepada SA dan kedua anaknya.
Namun perkara yang dilanjutkan ke tahap persidangan hanya kasus dengan korban SA.
"28 Maret 2022 bikin laporan lagi (kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur)."
"Saya sempat tanya ke penyidik, kasus itu sedang ditindaklanjuti, pekan ini akan diadakan gelar perkara," ujar Y.
Y merasa penanganan kasus pencabulan terhadap kedua anaknya berjalan cukup lamban.
Padahal, menurut dia, berkas penyelidikan sudah lengkap.