Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Brigadir YS Terancam Dipecat Sebagai Polisi Setelah Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak

Nasib Brigadir YS terancam dipecat dari kepolisian setelah menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Editor: rival al manaf
handout/png
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, GORONTALO - Nasib Brigadir YS terancam dipecat dari kepolisian setelah menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Cukup mengejutkan, jumlah korban yang diduga dicabuli Brigadir YS berjumlah empat orang.

Ancaman pemecatan itu datang setelah Polda Gorontalo bergerak cepat mengusut kasus pencabulan yang dilakukan oknum Polisi di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Hanya berselang dua hari dilaporkan, oknum polisi Gorontalo berinisial Brigadir YS itu, segera ditetapkan tersangka. 

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pria Bantul Yogyakarta Bakar Rumah Kakaknya Sendiri

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Pendaki Gunung Merbabu Asal Jakarta Tak Kuat Nanjak dan Terbalik di Ketep

Baca juga: Hotline Semarang: Mohon Kenaikan Harga Cabai Segera Diatasi Karena Setiap Tahun Selalu Naik

Baca juga: Hasil Uji Coba Inter Milan vs AS Monaco, Duet Lautaro Lukaku Jilid Dua Sudah Terbaca?

Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menegaskan, kasus segera ditangani karena pihaknya tidak mentolerir perbuatan tidak beradab semacam itu.

“Adanya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk  segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” tegas Wahyu.

Bahkan menurut Wahyu, apa yang dilakukan oleh YS telah masuk kategori pelanggaran berat. 

Jika terbukti ia bersalah, maka hukuman etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan. 

“Dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” kata Wahyu. 

Brigadir Polisi YS adalah personel yang saban hari bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Ia diduga melakukan pencabulan kepada empat orang anak di bawah umur.

Perbuatan YS pun dilaporkan ibu korban di Polda Gorontalo pada Minggu, 10 Juli 2022.

Baca juga: Nasib Suram Oknum Satpam Pegadaian Setelah Krim Pesan Whatsapp ke Customer Ajak Check In di Hotel

Baca juga: PSC 119 Salatiga Inovasi Garda Terdepan Dinas Kesehatan Kota Salatiga

Baca juga: Begini Nasib Sopir Bus Surabaya - Ponorogo Viral Ngeblong di Madiun Serempet Avanza Hingga Ringsek

“Senin (11/7/2022) Pelaku Brigadir YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu. 

Kemudian pada Selasa (12/7/2022) penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka.

"Perbuatan YS tentu mencoreng nama baik institusi kepolisian. Karena itu, Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yangg dilakukan oleh oknum Brigadir YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian,” pinta Wahyu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Diduga Cabuli 3 Anak di Gorontalo, Oknum Brigadir YS Ditetapkan Tersangka, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved