Berita Jateng
Kolaborasi Bea Cukai dan Forkopimda Jateng, Musnahkan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 Miliar
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin langsung kegiatan pemusnahan rokok ilegal pada Selasa, 26 Juli 2022 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.128 batang rokok Ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 Miliar.
Purwantoro menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Selama periode 01 Januari s.d. 25 Juli 2022 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp44,07 Miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp29,93 Miliar.
Purwantoro menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum meliputi operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
Purwantoro menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerahdan-Tengah.jpg)