Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bea Cukai Semarang Sita 222 Ball Pakaian Bekas Impor Yang Dikirim Dari Pontianak

Perkiraan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.966.832.100 dan total kerugian negara mencapai Rp 1.145.259.818

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Bea Cukai Semarang musnahkan Barang Milik Negara ( BMN) hasil pengungkapan, Rabu (27/7/2022). BMN yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 222 ball pakaian bekas impor, 3900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman keras . 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bea cukaisita 222 ball pakaian bekas impor yang dikirim dari Pontianak menuju Semarang.

Namun pihak Bea Cukai belum menetapkan tersangka pengirim pakaian bekas tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan pengungkapan penyelundupan pakaian bekas merupakan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Pontianak.

Pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Pontianak bahwa terdapat pengiriman pakaian bekas ke Semarang.

Baca juga: Perdana, Bea Cukai Ungkap Pencetakan Pita Cukai Palsu Menggunakan Mesin di Kota Semarang

Baca juga: Agus Gondrong Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang: Dapat Rp 30 Juta Buat Nikahi Istri Ketiga

"Bea Cukai Pontianak menginformasikan barang telah masuk di kapal dan kami diminta untuk melakukan penindakan. Kami melakukan penindakan di pelabuhan domestik Tanjung Emas Semarang," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, pakaian bekas tersebut dimasukkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan. Sebab pihaknya tidak dapat mempersangkakan pengirim.

"Yang mengirim sudah lokal dari Pontianak," tutur dia.

Sucipto menerangkan pelanggaran tersebut dapat dikenakan saat pelaku memasukkan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia.

Pakaian bekas dari luar negeri tersebut dimasukkan dari Pontianak.

"Kalau sudah beredar bisa ditindak melalui peraturan Menteri Perdagangan. Pada kasus tersebut kami hanya menangkap sopir," ujarnya.

Saat ini pakaian bekas impor yang dikirim dari Pontianak dimusnahkan di kantor Bea Cukai.

Selain itu bea cukai juga memusnahkan 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman keras  Sebagai informasi pemusnahan BMN merupakan hasil 99 penindakan Bea Cukai Semarang yang dilakukan periode 2021 dan semerter 2022.

Perkiraan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.966.832.100 dan total kerugian negara mencapai Rp 1.145.259.818. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved