Berita Semarang
Perdana, Bea Cukai Ungkap Pencetakan Pita Cukai Palsu Menggunakan Mesin di Kota Semarang
Bea Cukai juga menyita 686 lembar pita cukai palsu, dan mesin beserta plat film untuk mencetak pita cukai palsu
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kantor Bea Cukai ungkap upaya pencetakan pita cukai di Kota Semarang.
Pencetakan pita cukai palsu dengan mesin cetak baru pertama kali diungkap oleh kantor Bea Cukai pada Kamis (21/5/2022) lalu.
Pada kasus tersebut tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni ER EHS, dan MM.
Bea Cukai juga menyita 686 lembar pita cukai palsu, dan mesin beserta plat film untuk mencetak pita cukai palsu.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan pita cukai palsu tersebut berpotensi terjadi kerugian negara sebesar Rp 241.536.048.
Namun pita cukai yang terungkap itu belum sempat dijual.
"Masih dalam tahap desain dan belum dijual. Sehingga yang kami menetapkan 3 orang tersangka yakni tukang desain, tukang cetak, dan pemesan," ujarnya usai pemusnahan Barang Millik Negara (BMN) hasil pengungkapan di Kantor Bea Cukai Semarang, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, saat ini Bea Cukai belum dapat mengidentifikasi calon pembeli. Sebab pita cukai tersebut masih dalam tahap desain.
"Ini masih uji coba untuk mendapatkan hasil cetak yang paling baik," tutur dia.
Dikatakannya,upaya pencetakan pita cukai palsu baru kali ini terjadi di Kota Semarang. Pihaknya menilai kasus sangat menarik karena pelaku berusaha mencetak pita cukai palsu. Halitu berbeda dengan peredaran rokok yang hanya melekatkan pita cukai rokok palsu.
"Tingkat kualitas itu menentukan. Banyak rokok hanya dilekatkan pita cukai rokok foto copyan. Tapi kalau ini mencetak pita cukai rokok palsu baru kali ini saya temukan. Kami menangkap mereka sedang mencetak," tuturnya.
Menurutnya, mesin cetak tersebut mencetak satu lembar yang berisi 125 keping pita cukai. Pita cukai rokok dihargai Rp 115 per batang rokok.
"Pita cukai itu ditempelkan di kemasan rokok isi 12 atau 16 batang rokok. Jadi kerugian cukai jika satu bungkus rokok isinya 12 batang tinggal dikalikan harga pita cukai rokok Rp 115 per batang," paparnya.
Ia menuturkan proses pencetakan pita cukai palsu dilakukan di percetakan. Proses pencetakan dilaksanakan saat malam hari.
"Orang percetakannya saja tidak tahu karena dilakukan saat malam hari," tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida menuturkan pencetakan pita cukai palsu baru kali ini terungkap di Kota Semarang. Berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap (P21) di Kejari Semarang pada Rabu (20/7/2022) lalu. Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007.
"Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun," tutur dia. (*)