Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur pada Senin sore lalu.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
BPJS Ketenakerjaan
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik. 

Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK.

Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Mengakhiri kunjungannya Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Ini merupakan program dari pemerinah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita

Di tempat yang berbeda, Hal senada disampaikan kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Multanti mengatakan dari kejadian ini, kita menyadari bahwa pentingnya pemberi usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena resiko kecelakaan kerja seperti kejadian tersebut tidak dapat kita prediksi kapan datangnya.

“Belajar dari kejadian tersebut, Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh pihak  agar dapat mendaftarkan dirinya dalam perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, agar pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman baik bagi pekerja formal maupun pekerja informal” ajak Multanti.

BPJAMSOSTEK mengelola 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved