Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Gelapkan Dana Kas 394 Juta, Digunakan Deposit Trading Crypto

Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga gelapkan dana kas senilai Rp 394 juta

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus penggelapan Dana Kas Rp 394 Juta, yang digunakan deposit trading crypto, Rabu (27/7/2022). Tersangka adalah Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga gelapkan dana kas senilai Rp 394 juta.

Pelaku adalah ES (30) warga Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana kas kantor Pos Cabang Rembang.

Modus awal bermula saat Jumat (22/4/2022) tersangka ES menerima dan mengelola Kas Operasional yang bersumber dari Dana Kas sebesar Rp 443 juta.

Baca juga: Jelang laga Arema Vs PSIS, Panser Biru Buka Pendaftaran Tour Away ke Malang

Baca juga: FAKTA Baru Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Janjikan Rp 200 Juta dan Mobil

Baca juga: Detik-detik Rumah Abdul Latief di Pantura Kendal Dihantam Truk Trailer Angkut Semen: Ini yang Kedua

"Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk Pembayaran Pensiun ke-13 Taspen, sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13, BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kemensos RI, sebesar Rp 100 juta.

Kemudian ada pula penyaluran dana wesel nasional dan Internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (27/7/2022) saat konferensi pers.

Tersangka ES juga menerima uang dari kegiatan pembayaran online oleh masyarakat.

Diantaranya pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, pembayaran pajak senilai Rp 52 juta.

Dalam pelayanan jasa keuangan dan penyaluran dana pemerintah selesai, ternyata masih terdapat sisa kas sebesar Rp 394 juta.

Seharusnya dana tersebut disimpan di dalam brankas yang tersedia di Kantor Pos Capem Rembang.

Dana sisa itu bisa digunakan kembali dalam kegiatan penyaluran dana pemerintah kepada masyarakat baik gaji pensiun ke-13 maupun penyaluran BPNT pada keesokan harinya.

Namun, Tersangka ES justru menggunakan dana kas sebesar Rp 394 masih ditambah dengan penjualan benda pos untuk keperluan pribadinya.

"Tersangka justru mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening BCA miliknya.

Uang itu kemudian uang digunakan untuk deposit trading crypto Binance sebesar Rp 150 juta," imbuh Kapolres.

Digunakan pula untuk mengembalikan pinjaman utang kepada orang lain sebesar Rp 20 juta dan digunakan keperluan pribadinya sebesar Rp 10 juta.

Selain itu tersangka setorkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BTN Batara Pos miliknya dan sebesar Rp 44 juta ke rekening Pos Giro Mobile.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved