Berita Purbalingga
Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Gelapkan Dana Kas 394 Juta, Digunakan Deposit Trading Crypto
Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga gelapkan dana kas senilai Rp 394 juta
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Kemudian uang di rekening tersebut digunakan mengembalikan pinjaman atau hutang kepada orang Iain melalui transaksi transfer.
Ada pula uang tunai sebesar Rp 157 juta tersangka gunakan keperluan membayar pinjaman pribadinya di sebuah Lembaga Jasa Keuangan di wilayah Kecamatan Pengadegan.
Sebesar Rp 52 juta dan sisanya tersangka gunakan keperluan pribadinya, termasuk biaya hotel, penginapan, transportasi, makan dan belanja selama pelariannya di Kota Denpasar, Bali.
"Tersangka ES kabur dari rumah tinggal dan kantornya sejak hari Sabtu 23 April 2022.
Sampai akhirnya ditemukan di wilayah Kota Denpasar, Bali dan kemudian dibawa diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan bermotor roda 2, merk Yamaha, Tipe 1LB (Xeon), warna biru, Nomor Polisi B-3641-TXK, 4 buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka ES
Atas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ES disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subsidair pasal 8 JO Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (jti)