Berita Nasional
Kompolnas dan Komnas HAM Awasi Proses Pembongkaran Makam dan Autopsi Ulang Brigadir J
Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan hari ini, Rabu (27/7/2022).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ekshumasi atau pembongkaran makam dan autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan hari ini, Rabu (27/7/2022).
Kompolnas dan Komnas HAM mengawasi langsung proses tersebut.
Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pengawasan itu dilakukan agar proses tersebut bisa independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Baca juga: Pesan Jenderal Andika Perkasa kepada Dokter Forensik TNI Sebelum Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM.
Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Proses tersebut, ungkap Dedi, dengan tujuan agar pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) menjadi mutlak yang dilaksanakan oleh sejumlah dokter forensik dari internal maupun eksternal Polri.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.
Nantinya, dengan proses tersebut diharapkan bisa mendapat bukti baru agar pengungkapan kasus kematian Brigadir J bisa terang-benderang.
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
"Konsekuensi kedua karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis.
Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," sambungnya.
Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan.
"Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya.
Diautopsi Ulang
Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah |
![]() |
---|
Mengenang 17 Tahun Gempa Jogja 27 Mei 2006: 5.782 Orang Meninggal, Satu Desa Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Cs |
![]() |
---|
Setiap Sumber Daya Manusia di Bidang Perhotelan dan Jasa Pariwisata adalah Duta Komunikasi |
![]() |
---|
Pengamat: Erick Thohir Potensi Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo |
![]() |
---|