Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Janji Tak Intervensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak

Editor: m nur huda
Tribunnews
Mardani Maming, politikus PDIP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. 

"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.

Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap salah satu kadernya itu.

"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Nurdin berujar setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. "Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," katanya.(tribun network/ham/fah/dod/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved