Berita Kriminal
Satresnarkoba Polres Wonosobo Dilaporkan Ke Polda Jateng Karena Diduga Memalsukan Surat Pemeriksaan
Penasehat hukum tersangka kasus psikotropika JRK (26) adukan satuan reserse narkotika Polres Wonosobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Penasehat hukum tersangka kasus psikotropika JRK (26) adukan satuan reserse narkotika Polres Wonosobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Penasehat hukum JRK, Josep Parera menuturkan Satres narkoba Polres Wonosobo diadukan karena diduga melakukan pemalsuan berita acara penggeledahan badan dan rumah.
Hal tersebut dilakukan di Wonosobo pada tanggal 6 Juni 2022.
"Pada tanggal itu Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah klien saya. Berita acara penggeledahan tersebut diserahkan ke klien saya," tuturnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Batang Hari Ini Rabu 27 Juli 2022, Berawan Sepanjang Hari
Baca juga: Komplotan Pencuri Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus di Bengkulu
Baca juga: Inilah Sosok Ponco Eksekutor Penembak Istri TNI di Mata Warga, Tak Menyangka Dia Tega
Menurutnya, pemalsuan ditemukan berawal penasehat hukum JRK menggugat praperadilan Polres Wonosobo karena melanggar prosedur KUHAP.
Surat tersebut tidak terdapat tanda tangan warga.
"Pada 12 Juli 2022 saat sidang berlangsung Polres Wonosobo mengeluarkan surat berita acara berbeda. Mereka mengeluarkan surat berita acara baru yang telah ditanda tangan warga sebagai saksi. Padahal yang lama tidak ada," ujarnya Selasa (26/7/2022).
Selain itu, Josep menduga tanda tangan kliennya dipalsukan. Pihaknya telah menanyakan ke klien terkait tanda tangan di surat penggeledahan rumah dan badan baru yang dibuat Polres Wonosobo.
"Klien saya menjawab tidak pernah," ujarnya.
Melihat hal tersebut, pihaknya mengadukan kejadian itu ke Polda Jateng setelah putusan Praperadilan. Pada putusan tersebut di angka 30 disebutkan bahwa dugaan rekayasa pemalsuan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masuk di materi perkara dan dipersilahkan untuk melapor sendiri.
"Tadi ini saya melaporkan hal tersebut," ujarnya.
Kasus menjerat kliennya tersebut dilakukan gelar perkara bersama Irwasda, propam, Krimum, dan Krimsus. Hasil gelar perkara sementara menyebutkan alat bukti mencukupi untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Pesawat Turun ke Jalan Raya Bikin Macet di Bogor, Polisi Beberkan Penyebabnya
Baca juga: Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasien Ratusan Kali hingga Hamil, Korban Diancam Celaka
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol, Avanza Tubruk Truk Fuso, 2 Orang Tewas di Tempat
"Tetapi karena Berita Acara penggeledahan yang diduga palsu, kami disarankan membuat pengaduan," imbuhnya.
Ia menuturkan klienya ditangkap karena diduga membeli obat daftar G atau tanpa izin edar. Obat itu dibeli kliennya sendiri untuk mengobati gangguan kejiwaan.
"Jumlah ya sekitar 60-70 butir," imbuh dia. (*)