Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPPKAD Kudus

Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kudus Sudah Tembus Rp 75,7 Miliar

Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kudus telah mencapai Rp 75,7 miliar per tanggal 18 Juli 2022.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
dok. BPPKAD Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kudus telah mencapai Rp 75,7 miliar per tanggal 18 Juli 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono optimistis pendapatan daerah tercapai targetnya sampai akhir tahun 2022.

"Saat ini realisasi pendapatan sudah tercapai 52 persen. Optimistis sam‎pai akhir tahun target pendapatan tercapai," ujar dia, Senin (18/7/2022).

Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan realisasi pendapatan daerah dari tanggal 1 Januari sampai 18 Juli 2022 tercapai Rp 75,73 miliar.

‎Realisasi itu menunjukkan penerimaan pendapatan daerah sudah tercapai 52,36 persen dari target anggaran sebesar Rp 144,62 miliar.

"Sehingga kami masih berupaya untuk mengejar penerimaan daerah sebesar Rp 68,8 miliar untuk memenuhi target pendapatan," ujar dia.

Famny menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak yang terbesar berasal dari Pajak Penerangan Jalan yang sudah mencapai Rp 28,9 miliar atau 55,9 persen dari target sebesar Rp 51,7 miliar.

Untuk mengejar terpenuhi target dari jenis pajak tersebut,‎ masih kurang Rp 22,8 miliar atau kurang 44,1 persen.

"Penerimaan Pajak Penerangan Jalan ini sudah terpenuhi lebih dari setengah dari target yang ditetapkan," kata dia.

Kontribusi pendapatan yang terbesar berikutnya berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)‎ senilai Rp 17,7 miliar atau 51,7 persen dari target Rp 38,3 miliar.

Kemudian disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 15,9 miliar atau 41,6 persen dari target Rp 38,3 miliar.

‎"Dari tiga jenis penerimaan pajak ini totalnya sekitar Rp 62,5 miliar. Ketiganya memiliki kontribusi sekitar 82 persen dari total pendapatan sampai 18 Juli 2022," ujarnya.

‎Adapun jenis penerimaan pajak yang paling besar prosentase pencapaiannya dari target adalah Pajak Sarang Walet yang tercapai Rp 7,4 juta atau 94,5 persen dari target Rp 7,8 juta.

Kemudian disusul Pajak Hotel yang pencapaiannya 76,7 persen atau Rp 2,19 miliar dari target Rp 2,86 miliar.

‎Selanjutnya Pajak Hiburan yang telah tercapai realisasinya 73,05 persen atau Rp 281,2 juta dari target Rp 385 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved